Pemkab Asahan Gelar Rapat Perdana Penyusunan Road Map ETPD Tahun 2021-2025

    Pemkab Asahan Gelar Rapat Perdana Penyusunan Road Map ETPD Tahun 2021-2025

    ASAHAN - Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Perdana dalam Rangka Penyusunan Road Map ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2021 – 2025, yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si., Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sorimuda Siregar, Asisten, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar, Pimpinan Pt. Bank Sumut Kantor Pusat Medan, Pimpinan Pt. Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran, dan OPD yang bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, pada hari Rabu, (29/12/2021).

    Rapat perdana dalam rangka penyusunan roadmap ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021-2025 adalah amanat dari keputusan Presiden nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD) dan Permendagri nomor 56 tahun 2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi Pemerintah daerah.

    Menindaklanjuti hal tersebut, sebagai langkah konkrit Pemerintah Kabupaten Asahan membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) melalui keputusan Bupati Asahan nomor 57-Bapenda-tahun 2021 tentang pembentukan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) Kabupaten Asahan.

    Mewakili Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si. menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya tim TP2DD Kabupaten Asahan adalah untuk mempercepat pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), yaitu suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah metode transaksi pemerintah daerah dari transaksi tunai menjadi transaksi non-tunai berbasis digital.

    “Upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah terus dilakukan. Salah satu upayanya adalah dengan membentuk tim TP2DD Kabupaten Asahan", tegas John.

    Tujuan dibentuknya tim TP2DD Kabupaten Asahan adalah untuk mempercepat pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), yaitu suatu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah metode transaksi pemerintah daerah dari transaksi tunai menjadi transaksi non-tunai berbasis digital.

    “Bagi Pemerintah Kabupaten Asahan, digitalisasi daerah memiliki tantangan tersendiri, maka penyusunan roadmap dan timeline ETPD Kabupaten Asahan tahun 2021-2025 harus diusahakan bersama, sehingga target roadmap dan time line etpd ini setiap tahunnya tercapai dengan baik sampai dengan lima tahun kedepan. Guna mewujudkan efektif dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, optimalisasinya kualitas pelayanan publik, dan mencegah kebocoran pelayanan publik, khususnya transaksi pengelolaan pembayaran pajak dan retribusi daerah di wilayah kabupaten asahan", lanjut John.

    Untuk mendorong pelaksanaan dan perluasan elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah dengan memanfaatkan berbagai kanal pelaporan dan pembayaran yang telah difasilitasi oleh PT. Bank Sumut dalam transaksi pembayaran seperti atm, mesin edc, sms banking, mobile banking dan QRIS yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) diseluruh transaksi penerimaan, yang tentunya dalam mendukung salah satu misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu misi yang ke-5 “meningkatkan akurasi proses perencanaan, penganggaran dan pengelolaan APBD yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.”

    Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sorimuda Siregar menjelaskan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk Merumuskan perluasan ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) dan Implementasi metode pembayaran QRIS statis dan dinamis pada transaksi pajak dan retribusi daerah secara bertahap.

    “Guna mewujudkan visi dan misi serta menjalankan program kegiatan yang sesuai dengan RPJMD Kabupaten Asahan, maka Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan mempunyai tugas pokok yaitu Melaksanakan urusan pengelolaan pajak daerah", tegas Sorimuda.

    Adapun arah kebijakan daerah Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendukung penuh visi, misi dan 10 program prioritas Bupati Asahan, yaitu mendukung penuh percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan program prioritas Bupati Asahan yang pertama adalah Digitalisasi Birokrasi. Beberapa kebijakan telah diambil dalam mendukung transformasi digitalisasi di Kabupaten Asahan, khususnya di Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan baik jangka pendek maupun jangka panjang, antara lain :

    1. Membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Asahan;

    2. Merumuskan Road Map perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk menuju smart city melalui penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021 – 2026;

    3. Penyusunan Juknis tentang perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang berisi langkah-langkah dalam menon-tunaikan transaksi agar menjadi panduan bagi seluruh OPD;

    4. Implementasi metode pembayaran QRIS (Quick Response Indonesian Standard) statis dan dinamis pada transaksi pajak daerah dan retribusi daerah secara bertahap. Edward Banjarnahor 

    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buka...

    Artikel Berikutnya

    Polres Asahan Gelar Focus Group Discussion...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Turut Merayakan HUT Ke-20 Yonif 754/ENK, Prajurit dan Persit Kodim 1710/Mimika Laksanakan Donor Darah

    Ikuti Kami